Berita Gianyar

Pesan Sabu Via Instagram, Mantan Sopir Ditangkap BNNK Gianyar

Akibat stres tidak mempunyai pekerjaan, seorang mantan sopir, I Putu PJ (33) asal Gianyar, Bali diamankan atas kepemilikan 46,99 gram ganja.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
BNNK Gianyar ungkap dua kasus kepemilikan narkotika, Jumat 8 Oktober 2021 

Selain mengamankan PJ, di hari dan lokasi yang berbeda, BNNK Gianyar juga mengamankan pemilik sabu-sabu, yakni PE (23) asal Klungkung.

Dia diamankan 7 Agustus 2021 di Jalan Raya Siyut, Gianyar.

"PE ini kita amankan berdasarkan laporan warga, bahwa kawasan Siyut ada dugaan orang yang mengambil paket narkotika. Saat kami selidiki, ditemukan yang bersangkutan tengah mengambil sabu-sabu di depan salah satu vira di sana. Kita dapati 1,8 gram," ujarnya. 

Baca juga: Bantu Sediakan Stok Darah, Kodim 1611/Gianyar Gelar Baksos Donor Darah

Berdasarkan dua kasus ini, AKBP Alit Adnyana mengatakan, ini membuktikan bahwa peredaran narkotika tidak lagi hanya di Ibu Kota Denpasar, namun sudah masuk ke wilayah Gianyar.

Karena itu pihaknya mengimbau pada setiap warga Gianyar, khususnya orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak muda, agar tidak terjerumus dalam jaringan narkotika.

"Narkotika sudah masuk ke wilayah kita, mari kita sama-sama awasi, jangan sampai anak, tentangga dan siapapun agar tidak menyentuh barang terlarang ini," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved