Berita Bali
3 Hari Jelang Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Syarat Wisman ke Bali
Berikut adalah pandangan Epidemiolog soal pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUNPURA – Tiga hari jelang Bandar Udara Ngurah Bali dibuka tepatnya, tengah bersiap dalam pembukaan pintu penerbangan Internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya, pihak Bandara Ngurah Rai telah melakukan simulasi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 kemarin.
Pada hari tersebut mensimulasikan wisatawan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang dimana;
1. Pemeriksaan suhu badan setelah turun pesawat udara.
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan.
3. Pengambilan sampel tes RT-PCR.
4. Pemeriksaan dokumen imigrasi.
5. Pengambilan bagasi.
6. Pemeriksaan bea cukai.
7. Menunggu hasil tes RT-PCR.
8. Pemeriksaan terakhir untuk transportasi dan akomodasi.
Baca juga: Simulasi Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Ngurah Rai, Berikut 11 Poinnya
Karantina Bagi Warga Asing
Warga asing yang tiba di Indonesia dianjurkan harus melaksanakan karantina selama 5-7 hari apabila hasil RT-PCR nya negatif dan telah divaksinasi penuh.
Karantinadapat dilakukan selama 7 hari apabila WNA telah divaksinasi lengkap dan hasil PCR nya negatif.
Jika hasil tes PCR positif, maka harus menjalani isolasi minimal selama 14 hari.
Pemerintah juga harus memperkuat dan memperluas testing-tracing-treatment (3T), memenuhi eskalasi pandemi.
Pandemi virus corona yang terjadi hampir dua tahun memang telah meruntuhkan banyak sektor.
Syarat Wisatawan Mancanegara ke Bali
Baca juga: Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali, Ada 14 Negara yang Disasar
1. Kartu atau sertifikat vaksin
Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.
Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:
- WNA berusia 12-17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
2. Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac
Perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi tersebut atau secara manual di bandar udara keberangkatan (negara asal).
Hasil negatif RT-PCR Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
3. Karantina
Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan saat terpapar corona.
Terkait dengan tempat akomodasi karantina bagi WNA, biayanya ditanggung sendiri.
Pelancong Internasional yang Diizinkan ke Bali
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bali akan menerima penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com Senin 11 Oktober 2021, dalam artikel berjudul: Bali Sambut Kembali Turis Asing Mulai 14 Oktober 2021, hal ini dia katakan saat mengumumkan perpanjangan PPKM di Indonesia melalui tayangan Youtube akun Sekretariat Presiden.
“Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” jelas Luhut.
Dia melanjutkan, pelancong internasional yang diizinkan ke Pulau Dewata adalah yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Dalam Weekly Press Briefing, Senin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membenarkan hal tersebut.
“Ini sudah diumumkan, 14 Oktober adalah tanggal yang ditetapkan pemerintah untuk membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menerima penerbangan internasional. Ini kita selaraskan dengan uji coba pembukaan untuk wisatawan mancanegara (wisman),” jelas dia. (*)
VIDEO BREAKING NEWS: Pengumuman Pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gerbang-bandara-ngurah-rai.jpg)