Info Populer
Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak?
Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya.
Editor:
Noviana Windri
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah pasangan nikah siri bisa mendaftarkan akta kelahiran anak ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/akta-kelahirann.jpg)