Info Populer

Libur Nasional Maulid Nabi Resmi Digeser, Berikut Alasan dan Tanggalnya

Pemerintah Indonesia resmi menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW guna mengantisipasi kasus Covid-19.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Dok
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H umat muslim di Banjar Dukuh, Sesetan, Denpasar, Bali, dengan mengarak arak-arakan telur tebus warna-warni, Minggu (17/11/2019). Uniknya, pawai ini turut dimeriahkan umat Hindu dengan memainkan gamelan Bale Ganjur oleh anak-anak STT Banjar Yowana Sari. 

TRIBUN-BALI.COM – Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW resmi digeser oleh pemerintah Indonesia.

Libur tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, kini diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bila pengubahan tersebut merupakan langkah anitisipasi pemerintah terhadap penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai bagian dalam pencegahan munculnya klaster baru di Indonesia.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," jelasnya dikutip dari Kompas.com pada Senin, 11 Oktober 2021.

Perubahan hari libur tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya pemerintah telah merubah hari libur nasional dengan peraturan tersebut.

Baca juga: Indonesia di Posisi 54 Dunia Terbaik Penanganan Covid-19, China Melorot dari Teratas

Baca juga: RESMI, Cuti Bersama Natal Dihapuskan, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi juga Digeser

Baca juga: Promo Indomaret 11 Oktober 2021, Promo Susu Hemat, Keju Murah, Lip Cream Diskon 50%

Adapun hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang jatuh pada 10 Agustus 2021 dan berubah menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," jelasnya.

Berikut adalah daftar libur nasional serta cuti bersama tahun 2021

- 1 Januari: Tahun Baru 2021

- 12 Februari Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved