CPNS Bali

Peserta SKD CPNS Kota Denpasar Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Digelar 14 – 25 Oktober 2021

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kota Denpasar akan digelar pada 14 – 25 Oktober 2021 mendatang.

Istimewa
ilustrasi Seleksi CPNS 2021: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kota Denpasar akan digelar pada 14 – 25 Oktober 2021 mendatang 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kota Denpasar akan digelar pada 14 – 25 Oktober 2021 mendatang.

SKD ini akan diikuti oleh 6.651 peserta yang sebelumnya sudah lolos seleksi administrasi.

Adapun lokasi untuk pelaksanaan SKD ini yakni di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 152, Sumerta Kelod, Denpasar, Bali.

Baca juga: Bikin Ketagihan, Warung Mie N Kopi Pacar Denpasar Gabungkan Sambal Nusantara di Atas Mie Pedas

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan peserta yang ikut SKD CPNS ini diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk PeduliLindungi kami wajibkan untuk download aplikasi itu. Karena PNS kan kami wajibkan, masyarakat umum juga diminta mengunduh, jadi peserta juga kami minta ikut unduh PeduliLindungi,” kata Sudiana.

Selain itu, peserta juga disarankan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan serta swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam dari jadwal tes atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dari jadwal tes dengan hasil negatif/non-reaktif.

Selain itu, peserta wajib sudah melakukan vaksinasi dosis pertama sebelum melaksanakan SKD.

Baca juga: Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, IRT di Denpasar Diamankan Polisi

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat 1 hari sebelum mengikuti ujian.

Jika ada peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes, harus segera menginformasikan kepada Panitia Seleksi lewat email ppi.bkpsdm.kotadps@gmail.com pada hari itu juga dengan melampirkan data diri serta surat hasil swab RT-PCR dan kartu ujian peserta untuk mendapatkan penjadwalan kembali.

Sementara bagi peserta yang hasil swab antigen positif/reaktif pada 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan juga harus segera menginformasikan kepada Panitia Seleksi dengan prosedur yang sama.

“Untuk protokol kesehatan, peserta wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar dan membawa hand sanitizer ukuran kecil secara mandiri,” katanya.

Saat pengecekan suhu, jika suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan kembali paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.

Dalam satu hari pelaksanaan tes, akan dibagi ke dalam tiga sesi dengan ruangan untuk tes sebanyak tiga ruangan.

Baca juga: Cetak KTP dan Akte Bisa di Pasar Badung, Disdukcapil Kota Denpasar Sediakan Mesin ADM di Tiga Lokasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved