Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bursa Capres

Relawan Luhut Sahabat LBP Dukung Jadi Presiden, Begini Tanggap Jubir Menko Manves

Menko Manves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dikambarkan bergabung dalam bursa Pilpres 2024 usai adanya kelempok yang menamai diri mereka Sahabat LBP

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menko Marves Luhut Pandjaitan saat konferensi pers acara forum investasi dengan negara-negara mitra di Nusa Dua, Bali 

1. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menko Manves tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keppres No.60 Tahun 2021 yang pada 22 Juni.

Tugasnya adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantau, evaluasi serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Jokowi resmi menunjuk Luhut sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) saat wabah Pandemi Covid-19 menyebar pertama kali.

Sebagai wakil ia aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

3. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes

4. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

5. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Yang terbaru adalah penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta Bandung.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved