Berita Denpasar

Sejumlah ABG di Denpasar Lakukan Aksi Curas, Jansen: Modusnya Jual Obat Kuat Melalui Aplikasi MiChat

Enam orang yang masih berusia belasan tahun, diamankan pihak kepolisian Polresta Denpasar setelah melakukan aksi kriminal dengan cara atau modus baru

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus bersama jajaran saat merilis kasus curas yang dilakukan anak-anak. 

Dari enam tersangka ini, Kapolresta Denpasar menyebut ada satu residivis kasus jambret bernama Gede CSF yang pernah beraksi di wilayah Legian dan berhasil diamankan Polsek Kuta tahun 2019.

Adapun peran para tersangka, DD memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan double stik, Made SW memeluk korban dari belakang dan mengambil paksa HP korban dan memukul korban.

Gede CSF memeluk korban dari samping dan memukul, Putu LD memukul pipi kiri korban, KSA memukul, ART alias Nanda memasarkan obat kuat kepada korban dan melakukan pertemuan.

"Para tersangka saat beraksi memiliki masing-masing peran, ada yang memukul, memeluk korban dan mengambil barang milik korbannya," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh para tersangka kasus curas, ternyata anak baru gede ini telah beraksi di 12 TKP lainnya.

Masing-masing di Jalan Bikini Denpasar sebanyak 3 kali, Jalan Mahendrata sebanyak 4 kali, Jalan Gunung Talang sebanyak 5 kali, Jalan Pura Demak sebanyak 1 kali dan terakhir di TKP yang dialami Jefriyanto.

Selain itu, dari kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka maupun milik korban yang berhasil dicuri.

Masing-masing dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda Beat, satu gabus rokok dibungkus kertas coklat (herbal palsu), kaos, jaket, celana, sweater, dua handphone milik korban dan satu tersangka yang digunakan untuk menawarkan obat kuat.

"Di dalam dompet korban, sebelumnya ada uang tunai Rp 3 juta, tapi hanya sisa Rp 200 ribu. Kemungkinan digunakan oleh para tersangka untuk senang-senang," lanjut Jansen.

"Ini sudah jelas aksi mereka meresahkan masyarakat. Satu ada yang diberikan tindakan terukur karena melakukan perlawanan. Modus mereka ya sama, menawarkan obat kuat," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, mereka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved