Berita Bali

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Koster Harap RUU Provinsi Bali Bisa Secepatnya Dibahas

Ia berharap, RUU Provinsi Bali bisa mulai dibahas tahun 2022 mendatang agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin 11 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin 11 Oktober 2021.

Kesempatan bertemu jajaran Komisi II DPR RI dimanfaatkan Gubernur Koster untuk menyuarakan aspirasi agar RUU Provinsi Bali bisa dibahas secepatnya.

Ia berharap, RUU Provinsi Bali bisa mulai dibahas tahun 2022 mendatang agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.

Gubernur Koster berpendapat, payung hukum baru sangat urgen bagi Provinsi Bali karena saat ini pembentukan Bali masih diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 64 Tahun 1958, bersama-sama dengan dua provinsi tetangga yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Terima Baleg DPR RI, Wagub Cok Ace Titip RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas Pembahasan Tahun 2022

Produk hukum ini, kata Gubernur Koster, masih mengacu pada konsideran Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).

"Mengacu pada UU itu, Bali masih masuk dalam wilayah Sunda Kecil dan ibu kotanya adalah Singaraja. Setiap produk hukum yang kami susun, harus merujuk pada UU itu.

Jadi rasanya tanpa makna, secara esensi juga bertentangan,” ucapnya.

Ditambahkan olehnya, apabila dikaitkan dengan prinsip ketatanegaraan, sangat tidak baik jika hal ini dibiarkan terlalu lama.

Syukurnya, imbuh dia, tiga provinsi yang terikat dalam satu produk hukum ini tidak ada yang ‘aneh-aneh’, sehingga sejauh ini belum menimbulkan persoalan.

“Kalau ada yang ‘nakal’, ini bisa jadi ruang munculnya separatisme baru dengan memanfaatkan kesempatan karena lemahnya perundang-undangan. Ruang ini yang harus kita tutup agar tidak ada celah,” ucapnya.

Terkait dengan rancangan RUU yang telah diajukan, mantan anggota DPR RI tiga periode ini sangat terbuka dan menyerahkan sepenuhnya pembahasan di tangan DPR RI.

Pada kesempatan itu, ia kembali meyakinkan kalau RUU ini sama sekali tak mengundang kepentingan Bali meminta kekhususan.

Semangat yang tertuang dalam RUU ini adalah bagaimana menjaga kearifan lokal Bali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

“Intinya, kami ingin Bali dibangun sesuai potensi. Sama sekali tak meminta kekhususan. Dengan UU ini, Bali akan bisa di-empowerment sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki,” cetusnya.

Baca juga: Bupati Gianyar Desak BKSAP DPR RI Suarakan Pembukaan Pariwisata Bali Secara Penuh

Pada bagian lain, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali menyinggung sejumlah regulasi yang menerjemahkan NKRI dalam keseragaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved