Termasuk Australia, Kemenparekraf Usulkan Sejumlah Negara yang Akan Diperbolehkan Masuk ke Bali

Terkait penentuan dan persetujuan negara yang akan diperbolehkan masuk ke Bali sebagai wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021 mendatang

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
ILUSTRASI- Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUN BALI.COM, YOGYAKARTA - Terkait penentuan dan persetujuan negara yang akan diperbolehkan masuk ke Bali sebagai wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021 mendatang, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk memfinalkannya.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Kemenkes, Satgas Covid-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu. Menkomarves menyampaikan 6 negara RRT, Korsel, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru," kata Menparekraf, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin 11 Oktober 2021 di Pawon Purba Desa Wisata Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta.

Ia menambahkan Kemenparekraf sendiri juga telah menyampaikan usulan sejumlah negara lain yang bisa disasar untuk pembukaan wisatawan mancanegara.

Selain keenam negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang akan disasar, seperti Singapura, Hungaria, Perancis, Spanyol, Polandia, Belanda, Inggris, Italia, Austria, Jerman, Belgia, Australia, Norwegia, Denmark, Swedia dan Rusia.

Tentunya Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu untuk penentuan dan persetujuan negara yang boleh masuk ke Indonesia.

"Skema charter direct flight ini nantinya disiapkan dalam konsep travel corridor arrangement. Karena sifatnya direct, jadi akan memudahkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia secara langsung, sehingga tidak perlu untuk transit ke negara lain," jelas Menparekraf Sandiaga Uno.

"Tentunya ini harus kita lakukan dengan kehati-hatian tinggi karena meskipun kita dalam situasi COVID-19 yang terkendali. Kita tidak boleh lengah, harus tetap hati-hati dan waspada, karena yang paling penting adalah dari sisi keselamatan masyarakat Indonesia harus kita perhatikan," tambahnya. 

Adapun pengetatatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara diantaranya :

Pre Departure Requirement

1. Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Berada di negara dengan kategori low-risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan;

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi;

On arrival Requirement:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi;

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan;

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing;

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi;

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina;

Baca juga: Karantina Wisman ke Bali Jadi 5 Hari, Menparekraf: Dipersingkat Namun Belum Final Decision

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Segera Dibuka, Berikut Ini Syarat WNA untuk Masuk Indonesia

Baca juga: Akan Terjadi Hingga Oktober 2021, Kenali Dampak Fenomena Hari Tanpa Bayangan

"Jika ada wisatawan yang terdeteksi Covid-19, mencontoh Phuket Sandbox, ada beberapa kebijakan yang dapat diambil antara lain pembatasan kegiatan (wisata di destinasi tertentu, red). Pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort. Menutup perbatasan kembali (End of Project, red). Pemerintah terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contingency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kemenkes," papar Sandiaga Uno.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved