Petani dan Kuli Bangunan Kuras Rekening 14 Nasabah BTPN
Penyelidikan tim Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua tersangka berinisial O dan D.
"Mereka berprofesi sebagai dan tukang bangunan tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi) secara otodidak. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain di wilayah Sumatera Selatan," jelas Yusri.
Jual Data Nasabah
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia dan membekuk dua orang tersangka, UA dan SM.
Disebutkan, ribuan data KTP serta foto selfie KTP bocor dan diperjualbelikan di Telegram dengan nama akun 'Raha'. Data itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendaftarkan akun kredit di aplikasi Home Credit.
Akibatnya, Home Credit Indonesia mengalami kerugian akibat kebanjiran order fiktif yang berbelanja sejumlah barang di e-commerce Tokopedia.
"Jadi ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit," kata Yusri Yunus.
Disebutkan, aksi ilegal akses dengan bertransaksi menggunakan metode kredit dari Home Credit ini terjadi sejak Juni 2021. Kerugian yang dialami Home Credit mencapai Rp 1,5 Miliar.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari akun Telegram bernama Raha.
"Awalnya mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri.
Ribuan data KTP dan foto selfie KTP yang dibeli komplotan ini dari Telegram 'Raha' dengan harga Rp 7,5 juta.
Setelah mendaftarkan data itu di aplikasi Home Credit, pelaku berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel di Tokopedia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan yang dialami pemilik data asli yang mengaku tak pernah mendaftarkan identitasnya di Home Credit.
Korban terkejut saat tahu ada tagihan atas barang-barang yang dilakukan di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit.
Komplain para korban itu akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka.
Polisi masih mengejar pemilik akun Telegram bernama Raha yang menjual ribuan data nasabah.
"Kedua tersangka UA dan SM dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. (Tribun Network/Fandi Permana/sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-penangkapan-tersangka-narkoba.jpg)