Berita Denpasar

Selebgram & 5 Temannya Dilaporkan ke Polresta Denpasar Atas Dugaan Penghinaan & Pencemaran Nama Baik

Menurut kuasa hukumnya R Reydi Nobel dan rekan dari kantor RnB Law Firm, selebgram perparas cantik dan seksi bersama selebgram lainnya dilaporkan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Tim RnB Law Firm.
Kuasa hukum R Reydi Nobel bersama tim RnB Law Firm saat melaporkan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan di Polresta Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, beberapa selebgram dilaporkan ke polisi.

Bahkan dari enam selebgram yang dilaporkan, satu diantaranya merupakan selebgram perempuan berparas cantik dan seksi.

Selebgram yang memiliki akun instagram Si_Zezaa atau berinisial ZA dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban Restia Hidayah alias Ninomunaf.

Menurut kuasa hukumnya R Reydi Nobel dan rekan dari kantor RnB Law Firm, selebgram perparas cantik dan seksi bersama selebgram lainnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Baca juga: SOSOK Rachel Vennya, Selebgram yang Kabur dari Karantina Kesehatan, Ternyata Pengusaha Muda Sukses

"Jadi, kami laporan selebgram tersebut setelah adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,"

"Kami buat laporan ke Polresta Denpasar.  

Ada enam orang yang kami laporkan," ujar R Reydi Nobel ditemui di Denpasar, Kamis 14 Oktober 2021.

Laporan yang diadukan ke Polresta Denpasar dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Dumas/789/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/Polresta Dps/Polda Bali.

Dalam keterangan di Denpasar, Reydi menyebut jika selebgram ZA membuat video live di instagram dan menyebut nama pelapor.

Di video live dengan beberapa selebgram lainnya, ZA dan selebgram lainnya membicarakan pelapor sambil berkata-kata tidak pantas.

Video berdurasi cukup panjang sekitar 1 jam 45 menit 40 detik tersebut, memperlihatkan selebgram lainnya masing-masing JP, AD, W dan PJ.

Reydi menyebut, ada beberapa kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik RH alias NM.

"Kata-kata yang disebutkan tidak pantas, bahkan ada yang bernada kasar, bernada menyebut hewan dan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum menerima laporan tersebut.

Baca juga: Selebgram Ditangkap Saat Live Bugil, Raup hingga Rp50 Juta per Bulan, Kini Ditahan Polresta Denpasar

"Saya cek dulu," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Kamis 14 Oktober 2021.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved