Berita Bali
Bersiap Lebih Awal, DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Dana Cadangan Pemilu 2024
untuk pertama kali dalam sejarah, pada Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan tiga pemilihan sekaligus, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada baik di
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemilu Serentak 2024 masih jauh di depan mata, namun berbagai persiapan mulai dilakukan oleh berbagai stakeholder terkait.
Seperti lembaga legislatif yang mulai mempersiapkan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pasalnya, untuk pertama kali dalam sejarah, pada Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan tiga pemilihan sekaligus, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, untuk memperlancar hal tersebut, DPRD Bali berinisiatif dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Baca juga: DPRD Bali Minta Dinas Pendidikan Evaluasi PTM Setelah Berlangsung Dua Minggu
Raperda inisiatif tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 18 Oktober 2021
Menurutnya, Pemilu Tahun 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Perda," ujarnya.
Raperda tersebut mencakup pengaturan mengenai diantaranya, pertama, Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Adapun Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
"Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," jelasnya.
Keempat, Penempatan dan Penggunaan Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Bali Minta Proyek Perluasan Pelabuhan Benoa Dihentikan, Ini Alasannya
Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah.
"Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan," tandasnya.
Lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.
Selain itu, Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Terakhir, Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali