CATAT! Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota

CATAT! Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Editor: Widyartha Suryawan
Olya Kobruseva dari Pexels
Ilustrasi - CATAT! Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota 

TRIBUN-BALI.COM - Hari libur nasional terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad resmi digeser.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang harusnya libur tanggal 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Keputusan itu diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dengan digesernya hari libur tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat dapat lebih terkendali.

Tak hanya itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.

Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengungkapkan keputusan menggeser hari libur nasional sudah dilakukan dengan pertimbangan.

“Jadi memang bukan kali ini saja kan Pak Menko (Muhadjir Effendy), sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu."

"Oleh karena itu, alasannya itu supaya walaupun memang sudah rendah, tapi tetap kita antisipatif,” kata Wapres usai melakukan olahraga pagi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: BARU, Ini Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Lebih lanjut Ma'ruf menyampaikan, sebagai contoh di negara India, pelonggaran-pelonggaran yang diberikan seiring penurunan kasus harian Covid-19 menyebabkan kelengahan di masyarakat yang berdampak pada lonjakan laju penyebaran virus Corona.

“India itu kan ketika dia sudah rendah kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan akhirnya naik lagi. Kita tidak ingin itu terulang di kita Indonesia,” kata Wapres.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitter-nya juga sudah menyampaikan tentang larangan ASN mengambil cuti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved