Info Populer

Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di Jawa-Bali selama dua minggu

Editor: Karsiani Putri
KOMPAS/PRIYOMBODO
ILUSTRASI- Bioskop 

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 1 November 2021.

Selama kebijakan tersebut, bioskop diizinkan menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.

"Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Penurunan Level PPKM di Sejumlah Daerah, Persiapan Nataru dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Dapat Dibuka

Para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk ke bioskop.

Sementara itu, untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun kegiatan di area bioskop ini juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Tidak Hanya Latihan Vokal, Ini 4 Cara untuk Meningkatkan Kemampuan Public Speaking

Baca juga: Suhu Panas di Sejumlah Wilayah Indonesia, Apa Penyebab dan Berlangsung Hingga Kapan?

Baca juga: 8 SMA Terbaik di Denpasar Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Ada SMAN 4 Denpasar Hingga SMAN 2 Denpasar

Adapun pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.

Baca juga: Penurunan Level PPKM di Sejumlah Daerah, Persiapan Nataru dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Dapat Dibuka

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved