Info Populer

Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek bantuan sosial Bansos PKH bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews
Ilustrasi Bansos - Masa PPKM, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi 

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Setelah selesai maka tekan tombol “Search” data.

Setelah mengisi semua data, data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, jangka waktu bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada halaman tersebut akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima (KPM) dan daerah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada di database Kementerian Sosial.

Bantuan sosial PKH ini disalurkan kepada penerima manfaat melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) dan disalurkan langsung melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Baca juga: Sirkuit Mandilka Jadi Tuan Rumah Idemitsu ATC 2021 Sebelum WSBK, Motor Peserta Sudah Tiba

Besaran Bantuan PKH

Berikut besaran bantuan sosial PKH yang akan diterima keluarga peserta untuk tahun 2021.

1. Ibu hamil/ibu nifas menerima Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

2. Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun menerima Rp. 3.000.000.00 per tahun.

3. Anak SD/sederajat mendapat Rp. 900.000,00 per tahun.

4. Anak SMP/sederajat mendapat Rp. 1.500.000.000,00 per tahun.

5. Pendidikan SMA/sederajat mendapat Rp. 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun (maksimal satu orang dan termasuk dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

7. Lansia menerima Rp 2.400.000 per tahun (maksimal 1 orang dan satu keluarga).

Selanjutnya, bantuan sosial PKH akan diberikan kepada keluarga penerima secara bertahap, yakni untuk tiga kali penyaluran (per triwulan).(*)

Info Populer Lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved