Berita Bali
UPDATE Kasus Covid-19 di Bali: Ada Penambahan Kasus hingga DPRD Minta Revisi Karantina Wisman
Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Selasa, 19 Oktober 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Selasa, 19 Oktober 2021.
Dikutip dari media social Facebook milik Provinsi Bali pada, Rabu, 20 Oktober 2021 , jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali mengalami penambahan sebesar 54 kasus.
Kasus sembuh dilaporkan bertambah sebanyak 53 orang sedangkan 2 orang dinyatakan meninggal dunia
Dengan demikian total kasus terkonfirmasi aktif hingga saat ini adalah 479 kasus, dengan rincian serta tempat perawatan sebagai berikut;
• Kasus Aktif = 479
1. RS Rujukan = 166/ 34,66 %
2. Isolasi Terpusat = 195/ 40,71 %
3. Isolasi Mandiri = 118/ 24,63 %
Baca juga: Agustus Bulan Tersibuk BPBD Gianyar, Kini Pasien Meninggal Covid-19 Sudah Terkendali
• Rincian Tempat Isolasi Terpusat
1. Kapasitas = 1.557 bed
2. Terisi = 195 bed (12,52 %)
3. Tersisa = 1.362 bed (87,48 %)
4. Terdapat 243 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali.
Selain itu, 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali dinyatakan beresiko rendah.
PPKM Bali Turun Level
Sesuai dengan Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, Provinsi Bali masuk Level 2 yang berlaku 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Sejumlah aktivitas di wilayah PPKM Level 2 juga agak dilonggarkan.
Diantaranya, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian pula tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Keluhan Pelayanan RSUD Sanjiwani Gianyar Mulai Berkurang
Selain itu, aturan penerbangan domestic di masa PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali pun mengalami penyesuaian.
Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin 18 Oktober 2021 tersebut, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Terkait kapasitas, transportasi di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 kini diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Namun, pemerintah menekankan penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
DPRD Bali Minta Revisi Karantina Wisman
Baca juga: PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi berharap penurunan status PPKM di Bali dapat semakin memancing kedatangan wisatawan, khususnya mancanegara ke Bali.
Pihaknya juga berharap agar melalui penurunan level PPKM ini pemerintah merevisi peraturan wajib karantina bagi wisman yang datang, khususnya yang terbukti bebas Covid-19 melalui hasil tes PCR di Bandara Ngurah Rai.
Apalagi, menurut dia, kebijakan karantina tanpa pandang bulu tersebut menjadi hambatan bagi para wisatawan untuk datang ke Bali.
“Karantina salah satu hambatan wisman masuk Bali,” jelasnya, Selasa 19 Oktober 2021.
“Kalau bisa wisman sudah divaksinasi dan sudah sehat, jangan dikarantina. Ini saya juga mewakili teman-teman, bagaimana jika karantina ditiadakan untuk merangsang wisman masuk Bali dulu. Kesehatan memang penting, tapi ekonomi tidak kalah pentingnya,” sambung Kresna Budi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan kalau nantinya wisman yang tiba adanya emergency baru diadakan karantina.
Sebab antar pulau saja saat ini tidak ada karantinanya. (*)