Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Lion Air, Hasil PCR Terintegrasi PeduliLindungi

Syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana pemeriksaan dokumen kesehatan di pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu - Terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus menunjukkan hasil vaksin dan PCR 

TRIBUN-BALI.COM – Syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Aturan ketat diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat selama PPKM ini.

Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Berikut Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Baca juga: PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya

Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.

Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved