Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Lion Air, Hasil PCR Terintegrasi PeduliLindungi
Syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
TRIBUN-BALI.COM – Syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Aturan ketat diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat selama PPKM ini.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Berikut Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
Baca juga: PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya
Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.
Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.