Berita Nasional

UPDATE Kasus Positf Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 633 Orang, Total Tembus 4.237.834

Dengan penambahan kasus itu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini tembus 4.237.834 pasien

Editor: Wema Satya Dinata
Freepik
Ilustrasi Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus covid-19 Indonesia masih mengalami penambahan kasus harian.

Per hari ini, kasus terkonfirmasi positif corona bertambah 633 orang.

Data itu berdasarkan laman Covid19.go.id pukul 17.17 WIB, Kamis (21/10/2021).

Dengan penambahan kasus itu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini tembus 4.237.834 pasien.

Dari data itu juga diketahui total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 4.079.120 di seluruh Indonesia. Jumlah itu setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 1.372 orang.

Baca juga: Hingga Kini Vaksinasi Covid-19 Booster untuk Nakes di Bali Telah Mencapai 98 Persen

Lalu jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 43 orang.

Total ada 143.120 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Data Kasus Corona Kemarin

Berdasarkan data pada Rabu (20/10/2021), pasien positif bertambah 914 orang.

Total kasus positif Covid-19 sebanyak 4.237.201 pasien.

Selanjutnya, total pasien yang sembuh, yakni 4.077.748 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 1.207 orang.

Sementara itu, total sebanyak 143.077 orang meninggal dunia, dengan penambahan 28 orang.

Jokowi Targetkan 70% Penduduk Sudah Divaksin di Akhir Tahun

Sebelumnya, pemerintah menargetkan sebanyak 70 persen masyarakat telah divaksin pada akhir 2021.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau vaksinasi secara pintu ke pintu di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, Selasa (19/10/2021).

Jokowi mengatakan, satu di antara upaya untuk mencapai target tersebut yaitu dengan melaksanakan vaksinasi secara pintu ke pintu.

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Tepat

“Jadi petugas vaksin, vaksinator datang dari rumah ke rumah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin yang secepat-cepatnya,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Pada pelaksanaan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) itu, menargetkan peserta vaksinasi sebanyak 70 ribu peserta.

Jokowi menuturkan, 70 ribu peserta tersebut terdiri dari 30 ribu masyarakat dan 40 ribu pelajar baik SMP, SMA, SMK, maupun para santri.

“Ini dilakukan di Provinsi Kaltara, Kalteng, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Jabar, Jateng, NTB, Sulteng, dan Gorontalo,” ungkapnya.

Presiden Jokowi berharap pelaksanaan vaksinasi tersebut dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat agar terproteksi dari penyebaran Covid-19.

Naik Pesawat Wajib PCR

Saat ini penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2). Calon penunpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Surat edaran tentang ketentuan naik moda transportasi udara di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) periode 19 Oktober - 1 November 2021 itu terbit hari ini.

Syarat itu juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Dengan berlakunya syarat itu, maka hasil tes antigen yang menjadi salah satu syarat perjalanan dalam aturan sebelumnya, kini tidak diberlakukan lagi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Ruang Isolasi RSUD Wangaya Dikembalikan Sebagai Ruang Perawatan Non Covid 

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok (hari ini)," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (20/10/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Hari Ini Surat Edaran Diterbitkan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.

Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmendagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.

"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk saat ini syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.

Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang lama sembari menunggu aturan baru dari Satgas.

"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribun.

Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.

Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.

Aturan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib tes PCR tersebut mendapatkan kritik pedas dari anggota parlemen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam.

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam ke luar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribun dari akun media sosial resminya dan sudah diizinkan dikutip.(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini, Tembus 4.237.834 Kasus Corona,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved