Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

WNA Amerika Pembunuh Ibu Kandungnya yang Divonis 10 Tahun Penjara Akan Bebas 29 Oktober 2021

Saat ini Heather Lois tengah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015). Heather Lois Mack akan menghirup udara bebas pada 29 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack akan menghirup udara bebas pada 29 Oktober 2021.

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini adalah narapidana kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali, dan menjalani vonis pidana penjara selama sepuluh tahun.

Saat ini Heather Lois tengah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

"Heather akan bebas tanggal 29 Oktober 2021. Yang bersangkutan bebas murni," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Suprapto, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS! WNA Amerika Nekat Akhiri Hidup di Tegalan Ubud: Saya Ingin Dikremasi di Monkey Forest

Nantinya sambung Suprapto, setelah yang bersangkutan bebas akan langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk pengembaliannya akan kami serahkan ke imigrasi. Karena WNA, setelah bebas kami serahkan ke imigrasi.

Kami sudah melapor ke imigrasi. Nanti saat bebas akan dijemput dan tanggungjawabnya akan beralih ke imigrasi, apakah mau dideportasi atau seperti apa," paparnya.

Bagaimana dengan nasib sang buah hati Heather hasil hubungannya dengan Tomy Schaefer, apakah akan diikut dideportasi atau bisa tinggal di Indonesia, pihak imigrasi dengan tegas menolak dan menyatakan sang anak akan ikut dengan ibunya.

"Anaknya nanti akan ikut ibunya. Permohonan untuk anaknya tidak dideportasi boleh saja diajukan. Itu hak asasi mereka.

Yang pasti permohonan tidak ada yang bisa kami kabulkan. Pasti dipulangkan dengan ibunya," terang Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwilkumham Bali, Amrizal.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, nanti saat proses pemulangan, imigrasi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kedutaan AS terkait dokumen pemulangan Heither Lois.

"Kalau semua sudah selesai kami akan pulangkan sesuai jadwalnya," tegas Amrizal. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved