Bripda Arjuna Ditahan Setelah Ketahuan Ajak Pacar Kencan Pakai Mobil PJR, Dua Jenderal Buka Suara

Bripda Arjuna Ditahan Setelah Ketahuan Ajak Pacar Kencan Pakai Mobil PJR, Dua Jenderal Buka Suara

KOMPAS.com
Ilustrasi 

Sebab pihak Propam Mabes Polri yang langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, setelah kasus itu viral pihaknya segera menahan Bripda AB atas pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Irjen Ferdy Sambo dilansir dari Tribunnews.com

Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap AB rampung.

Selain ditahan, AB juga terancam dicopot dari satuannya.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Komentar Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi kasus polisi menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan adanya kasus oknum polantas yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk pacaran.

Menurut Poengky Indarti, kendaraan dinas dibeli dengan menggunakan uang APBN.

Sehingga tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN. Sehingga semua ASN, TNI-Polri yang diberikan mobil dinas harus benar-benar menggunakannya untuk dinas," ujar Poengky Indarti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).

Menurut Poengky Indarti, sudah sepatutnya aparatur negara menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin, dan bertanggung jawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," tuturnya.

Karenanya, Poengky Indarti meminta anggota Polri bersikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved