Berita Nasional
PCR 2x24 Jam, Komnas HAM Sebut Bikin Ruwet
KOMISIONER Komnas HAM RI menilai kebijakan pemerintah bagi para pelaku perjalanan di tanah air yang mensyaratkan PCR 2x24 jam memberatkan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KOMISIONER Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menilai kebijakan baru pemerintah bagi para pelaku perjalanan di tanah air yang mensyaratkan PCR 2x24 jam memberatkan.
Apalagi, kata dia, kalau hanya untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari.
Beka mengatakan, rencananya Jumat 22 Oktober 2021 pagi dia akan terbang ke Surabaya dan kembali ke Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021 malam.
Setelah itu Senin 25 Oktober 2021 pagi ia juga akan kembali lagi ke Surabaya untuk berkegiatan di Jawa Timur selama seminggu.
Baca juga: Wajib Surat PCR, Berharap Harga Tes PCR Lebih Ditekan, PHRI: Jangan Beratkan Masyarakat
Supaya bisa terbang besok pagi, lanjut dia, maka hari ini ia harus melakukan PCR.
Celakanya, kata dia, masa berlakunya PCR tidak cukup sebagai syarat terbang kembali Jakarta.
Sehingga, kata dia, sesampainya di Surabaya ia harus melakukan PCR lagi.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertambah ruwet karena PCR yang kedua tersebut tidak berlaku juga sebagai syarat penerbangan pada hari Senin keesokannya.
"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi," kata Beka ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis 21 Oktober 2021.
Belum lagi, lanjut dia, kalau bicara soal biaya dan akses.
Baca juga: TERBARU Peraturan Perjalanan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib PCR, Jalur Darat dan Laut Bisa Antigen
Menurutnya, biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, dan bukan hanya sebagai syarat terbang, tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment).
"Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR," kata Beka.
Ia menceritakan pengalaman kawannya yang dua bulan lalu berlibur ke satu lokasi wisata.
Saat itu, kata dia, spesimen PCR kawannya tersebut bahkan harus dikirim dulu ke daerah lain sehingga butuh waktu lebih lama.
Karena alasan-alasan di atas, ia mengaku setuju dengan sikap dan pendapat anggota Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh yang menilai kebijakan PCR 2x24 jam tersebut harus dibatalkan.
"Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," kata Beka. (Tribun Network/gta/mam/wly)
Kumpulan Artikel Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tracing-covid-19-diperluas-kodam-ixudayana-beri-pelatihan-personel-nge-swab.jpg)