Berita Nasional

ATURAN BARU Naik Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Ini Kisaran Biaya Tes PCR, Anda Mau?

Catat, ATURAN BARU Naik Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Ini Kisaran Biaya Tes PCR, Mau?

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 berbasis PCR.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021.

Pada peraturan sebelumnya, penumpang pesawat hanya cukup melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan uji antigen.

Namun, setelah pemerintah resmi menurunkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali yang juga diperpanjang hingga 1 November peraturan tersebut justru semakin diperketat.

Dikutip dari Kompas.com aturan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  dengan pesawat tersebut baru berlaku mulai 24 Oktober menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

SE tersebut merupakan lanjutan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

"Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Ilustrasi tes swab PCR.
Ilustrasi tes swab PCR. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Peraturan tersebut nantinya akan berlalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali dengan menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Holik mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.

"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  dengan pesawat terbang sebelum tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Selamat Tinggal Antigen, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved