Berita Nasional

Pelat Mobil Rachel Vennya Disorot, Ini Istimewanya Kode RFS, Tanda Nomor Kendaraan Khusus Pejabat?

Pelat mobil Rachel Vennya disorot, ini istimewanya kode RFS, tanda nomor kendaraan khusus pejabat?

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021. Pelat mobil Rachel Vennya disorot, ini istimewanya kode RFS, tanda nomor kendaraan khusus. 

Menurutnya, pelat RFS yang terpasang di mobil pejabat itu terdiri dari empat digit dan diawali angka 1.

"Jadi sepertinya dia beli pelat biasa cuma dibikin ala-ala kodenya RFS biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum asal sesuai TNKB," ujar Argo.

Apa Itu Kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?

Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.

Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.

Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Baca juga: RACHEL VENNYA Akhirnya Buka Suara Soal Kabur dari Karantina, Akui Bersalah & Siap Terima Hukuman

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved