Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Selain Wajib PCR Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru
Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru Selain Wajib PCR
TRIBUN-BALI.COM - Bisnis penerbangan menjerit, justru saat pemerintah mengumumkan PPKM turun level.
Hal itu menyusul adanya aturan baru melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara atau pesawat.
Aturan baru naik pesawat terbaru mewajibkan penumpang dari dan ke Jawa-Bali menunjukkan hasil negatif PCR dan mulai diberlakukan hari ini, Minggu (24/10/2021).
Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap tidak memberikan solusi terhadap kesehatan bisnis penerbangan nasional.
Pengamat penerbangan Gatot Raharjo mengungkapkan, seharusnya pemerintah memberikan solusinya terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini untuk menyelamatkan maskapai-maskapai penerbangan nasional yang disebutnya telah sekarat karena pandemi Covid-19.
Menurutnya, kewajiban penggunaan tes PCR yang jauh lebih mahal dari antigen bahkan harganya bisa melebihi harga tiket pesawat justru membuat maskapai tambah setengah mati menjalankan bisnisnya.
Baca juga: ATURAN BARU Naik Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Ini Kisaran Biaya Tes PCR, Anda Mau?
Sebagai contohnya AirAsia sempat menghentikan operasi penerbangan, Garuda dan Lion Air pun kembang kempis mempertahankan operasi penerbangan, karena penumpangnya turun drastis.
"Sekarang penumpang harus menggunakan PCR, itu sudah dipastikan penumpang akan berkurang," kata Gatot saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Ia merujuk pada salah satu panduan dari Organisasi Penerbangan Sipil Dunia atau ICAO, panduan ICAO Council’s Aviation Recovery Task Force (CART) yang salah satunya menyebutkan kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya itu sendiri.
"Penumpang pesawat harus dijaga kesehatannya, tapi jangan mengorbankan maskapainya. Jadi bagaimana caranya pemerintah agar maskapai tetap sehat," ujarnya.

Solusi yang mesti dilakukan, jelasnya, pemerintah bisa mencabut surat edaran Kemenhub yang mewajibkan PCR dan menggantinya dengan antigen yang jauh lebih murah.
Kalaupun tetap ngotot pakai PCR, harganya harus diturunkan hingga terjangkau masyarakat.
Selain itu, agar kebijakan ini tidak nampak diskriminatif, penumpang moda transportasi lainnya juga diperlakukan sama.
"Ya mesti sama moda transportasi lainnya seperti penumpang bus, kapal laut dan kereta api," ujarnya.