Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Selain Wajib PCR Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru

Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru Selain Wajib PCR

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru Selain Wajib PCR 

Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.

"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," ucap dia dikutip dari Kompas.com.

Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.

"Di luar Jawa itu Rp 495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp 495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp 750 ribu," ujarnya.

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Lantas, apa saja syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri?

Tujuan ke Jawa - Bali (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri No.53 tahun 2021)

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum

- Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4 (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)

2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved