Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Ini Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB CPNS 2021 Yang Harus Dipenuhi

Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung 8-29 November 2021. Peserta yang lolos SKD CPNS nantinya dapat menuju tahap berikutnya yaitu seleksi komp

Editor: Noviana Windri
Via Kompas
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pada 17-18 Oktober Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih menunggu pengumuman seleksi seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang lolos SKD CPNS nantinya dapat menuju tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung 8-29 November 2021.

Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Kriteria lolos SKB Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.

Baca juga: Lolos SKD, Persiapan Mengikuti SKB CPNS 2021, Ini Kisi-kisi Materinya

Baca juga: Berikut Ini Jadwal SKB CPNS 2021 Menurut BKN

Ketika hasil SKD sudah diumumkan, maka peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade akan diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi.

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi: Nilai tes karakteristik pribadi, Tes intelegensia umum, Tes wawasan kebangsaan. 

Syarat SKB

SKB adalah seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini mengukur kemampuan dan karakteristik peserta, berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelakanaan tugas jabatan.

Tujuannya, untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki peserta dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahap SKB.

Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2021 Ditunda, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Calo CPNS, Salah Satunya Seringkali Akui Dekat Dengan Pejabat Instansi

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri, melansir laman Kementerian PANRB, 17 Oktober 2021.

Adapun syarat administrasi SKB CPNS, meliputi:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa kartu peserta ujian
  • Membawa formulir deklarasi sehat
  • Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved