Berita Nasional
Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Indonesia, Paling Murah Rp250.000
Naik pesawat wajib PCR, ini daftar harga tes PCR di maskapai Indonesia, paling murah Rp250.000
TRIBUN-BALI.COM - Naik pesawat wajib PCR, ini daftar harga tes PCR di maskapai Indonesia, paling murah Rp250.000.
Naik pesawat kini wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mulai besok, Minggu 24 Oktober 2021.
"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis 21 Oktober 2021.
Berikut ini tarif tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia.
Baca juga: Harga Tes PCR di Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar, Mulai Rp 450 Ribu
1. Citilink
Untuk maskapai Citilink, harga khusus tes PCR yang ditawarkan bagi penumpangnya adalah mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.
Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.
Sementara tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000.
Maskapai Garuda Indonesia memang tidak menyediakan layanan tes PCR.
Namun, bagi pemegang tiket Garuda disediakan klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.
Harganya pun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.
Tes PCR dengan harga khusus itu hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.
Baca juga: TERBARU Peraturan Perjalanan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib PCR, Jalur Darat dan Laut Bisa Antigen