Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Artis

Rachel Vennya Kembali Dipanggil Polisi Gara-gara Mobil Vellfire Nopol B 139 RFS

Rachel Vennya Kembali Dipanggil Polisi Gara-gara Mobil Vellfire Nopol B 139 RFS

Tayang:
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya hari ini (25/10/2021).

Pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus kaburnya sang janda dari tempat karantina.

Namun, karena pelat mobilnya.

Mobil milik Rachel Vennya jadi sorotan karena menggunakan pelat khusus RFS saat dijemput setelah menjalani pemeriksaan dugaaan pelanggaran kekarantinaan pada Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Pelat Mobil Rachel Vennya Disorot, Ini Istimewanya Kode RFS, Tanda Nomor Kendaraan Khusus Pejabat?

Ternyata pemanggilan hari ini buntut dari heboh penggunaan pelat nomor mobil RFS milik selebgram Rachel Vennya saat ke Polda Metro Jaya.

"Akan kita periksa besok, Senin (25/10/2021). Lokasinya di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Minggu (24/10/2021).

Alasan Diperiksa

Apa yang jadi masalah hingga mantan istri Niko Al Hakim ini harus berurusan lagi dengan polisi?

Ternyata mobil Vellfire warna hitam bernomor polisi B139RFS rupanya terdapat ketidaksesuaian pada warna kendaraan.

Akibatnya, Rachel akan diperiksa terkait ketidaksesuaian warna mobil yang terdaftar dalam databasd Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, ketidaksesuaian warna mobil Vellfire Hitam bernomor B139RFS itu sudah diketahui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, apabila warna mobil tidak sesuai yang tertera di STNK, maka TNKB atas kendaraan itu mesti diperbarui.

Baca juga: TERKINI: Rachel Vennya Diperiksa 8 Jam Lebih, Terancam 1 Tahun Penjara Setelah Kabur dari Karantina

"Data mobil atas nama rachel cuma cat (warna) aja yg beda. Sebenarnya dalam aturannya harus pakai pelat yang tercatat sesuai dengan kendaraan yang digunakan atau di TNKB-nya diperbarui," jelas Argo.

Meski begitu, polisi akan meminta keterangan lebih lanjut terkait penggunaan pelat RFS pada mobil Rachel Vennya.

Bila terbukti ada perubahan, polisi akan mengecek proses keabsahan surat-surat pada mobil tersebut

"Ada namanya proses ubah bentuk ganti warna (rubentina) jadi nanti di stnk diganti. Misal hitam ke putih atau sebaliknya, jadi data di STNK pun juga berubah.

Selain itu, polisi juga akan mengecek asal usul penggunaan pelat nomor tersebut.

Hal itu dilakukan agar penggunaan pelat sesuai dengan aturan dan menghindari penggunaan pelat bodong.

"Maka dari itu kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan kita minta penjelasan tentang keabsahan dokumennya. Lalu kita cek kendaraan kecocokan nomer rangka nomer mesin," tutup Argo.

Apa itu kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?

Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.

Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.

Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi, Masih Soal Karantina atau Kasus Pelat Nomor RFS?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved