Berita Denpasar

26 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Denpasar, 16 Orang Diperingati, Sisanya Didenda

26 orang pelanggar masker terjaring razia masker di Denpasar pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Satpol PP Denpasar
Sidak masker di lampu merah, Jalan Waturenggong - Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar, Selasa 26 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 26 orang pelanggar masker terjaring razia masker di Denpasar pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Razia masker ini digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar di lampu merah, Jalan Waturenggong - Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar.

Dari jumlah pelanggar yang terjaring, sebanyak 16 orang dibina atau diberikan peringatan.

Mereka juga diberikan hukuman fisik berupa push up.

Baca juga: Dua Kapal Perang TNI AL Operasi di Perairan Bali, Jalin Kekompakan dengan Lanal Denpasar

Sementara itu, 6 orang lainnya dikenai sanksi berupa denda masing-masing Rp100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.

Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.

"Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat," katanya.

Baca juga: 33 Peserta Ikut Kejurda Mobil Remote Control di Denpasar, Harga Satu Mobil Capai Puluhan Juta Rupiah

Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu," katanya.

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.

"Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan," katanya. 

Baca juga: 33 Peserta Ikut Kejurda Mobil Remote Control di Denpasar, Harga Satu Mobil Capai Puluhan Juta Rupiah

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung di-transfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved