Berita Bali

Soroti Modus Pelanggaran PeduliLindungi hingga Bar di Bali, Luhut: Mohon Pemda Bali Perhatikan

Koordinator PPPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelanggaran  aplikasi PenduliLindungi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ilustrasi - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, resmi diberlakukan, Sabtu 23 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM  - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti modus pelanggaran aplikasi PenduliLindungi.

Luhut menyoroti pelanggaran aplikasi PeduliLindungi yang banyak dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya 1 orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh. Ini perlu diwaspadai karena kita jangan bohongi diri kita sendiri," kata Luhut. sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Untuk diketahui, aplikasi PeduliLindungi hingga kini telah digunakan lebih dari 121,3 juta kali oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah menekankan PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas dan harus terus masif dipromosikan serta digunakan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Ini Tanggapan Persatuan Rumah Sakit

Pelanggaran Bar di Bali

Selain pelanggaran PeduliLindungi, Luhut juga mengungkapkan masih ada pelanggaran soal penyesuaian level di sejumlah wilayah.

Salah satu contoh, masih ada bar dan klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, Luhut juga menyebutkan para pengunjung bar yang datang tidak diperbolehkan mengambil gambar serta video.

Ia menuturkan hal tersebut berguna untuk meminimalisir kemungkinannya terkesponnya bar tersebut oleh media.

Luhut pun meminta kepada Pemerintah Daerah Bali untuk tegas memperhatikan hal tersebut.

"Di Bali kelihatan banyak sekali. Saya mohon Pemda Bali juga perhatikan ini," ujarnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Buleleng, Kamis 12 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Buleleng, Kamis 12 Agustus 2021. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kendati demikian, pemerintah mengapresiasi pembukaan pusat kebugaran yang berada di bawah Perkumpulan Pengusaha Kebugaran Indonesia (PPKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam SE Kemenparekraf.

Luhut juga menegaskan perlunya pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit/transportasi.

Pasalnya, masih terdapat beberapa tempat istirahat dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode PeduliLindungi.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi yang Baru Berpulang, Mensesneg RI Zaman SBY

Lebih lanjut, Luhut juga kembali mengingatkan bahwa Indonesia bisa menahan gelombang baru dengan terus mengendalikan jumlah kasus dibawah 2.700 kasus/hari.

"Kita masih bersyukur hari ini rata-rata di bawah 1.000 dalam seminggu terakhir ini. Tetapi kita ke depan harus terus hati-hati,” ujarnya.

“Hal ini tentu saja melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, 3M dan 3T yang tinggi," pungkas Luhut,” sambungnya.

Harga PCR Turun

Sementara itu, Pemerintah Indonesia kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal tersebut atas perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kritik atas pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.

Pada kebijakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.00 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan Rp 525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Bali 26 Oktober 2021: Bertambah 14 Kasus Positif

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran kebijakan.

"Hal ini ditunjukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved