Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE KASUS SUBANG: Warga Lihat Sosok Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Dimarahi Sopir Angkot

UPDATE KASUS SUBANG: Warga Lihat Sosok Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Dimarahi Sopir Angkot

Tribun Jabar
Kondisi dan situasi terkini lokasi kejadian ditemukannya jasad ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). 

Tak melihat jelas sosok pengemudi mobil Alphard tersebut, Mang S sempat menaruh curiga.

Baca juga: Videonya Dihajar Kapolres Nunukan Viral, Brigadir SL Ungkap Pengakuan, Menyesal Lakukan Ini

Hal itu lantaran sang pengemudi terlihat tidak lancar memarkirkan mobil.

"Kayak orang belajar atau gimana, jadi agak lama. Kalau orang bisa parkir itu pasti enggak bakal lama parkirnya, kemungkinan," kenang Mang S.

Baru mengurai cerita tersebut, Mang S nyatanya sudah diperiksa pihak kepolisian.

Mang S menjadi satu di antara puluhan saksi yang diperiksa polisi guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Hingga kini, Polres Subang beserta Tim Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki kasus tersebut guna menangkap pelaku pembunuhan.

Sebentar Lagi Terungkap

70 hari berlalu, pembunuh Tuti dan Amalia belum juga diungkap polisi.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, para penyidik hingga saat ini masih bekerja melakukan pendalaman.

Meski begitu, polisi mengungkap bahwa penyelidikan kasus pembunuhan itu sebentar lagi bakal tuntas.

"Mereka (penyidik) lagi fokus dulu. Mudah-mudahan sebentar lagi," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Terkait hasil autopsi kedua, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan saat ini sudah dikantongi penyidik dan masih dilakukan pendalaman.

Karenanya, Kombes Pol Erdi A Chaniago meminta publik untuk bersabar.

"Belum. Tunggu sebentar lah," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved