Bripka MN Tembak Mati Bripka HT, Kemarahan Memuncak saat Baca Chat ini di Ponsel Istri
Bripka MN Tembak Mati Bripka HT, Kemarahan Memuncak saat Baca Chat ini di Ponsel Istri
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," kata Kombes Pol Artanto.
Terkait isi chatting korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengurainya.
Termasuk soal apakah chatting tersebut berisi percakapan mesra atau tidak.
Sebab hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku menembak mati rekannya sesama polisi.
Dalam penyelidikan, polisi pun menyita ponsel istri pelaku.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," ungkap Kombes Pol Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan, polisi belum mau membeberkannya. Hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik.
Namun diungkap Kombes Pol Artanto, belum ada bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
Hingga kini hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chatting dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," ujar Kombes Pol Artanto.
Atas perbuatan pelaku, Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kombes Pol Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan terancam ancaman pidana.
Bripka MN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol Artanto.