Berita Bali

Kemenkeu Susun Joint Program untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali, Begini Detailnya

Sehingga WP tidak perlu mengisi manual terhadap data ekspor & tebusan pita cukai tersebut di pengisian SPT Masa PPN

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Joint Program Kementerian Keuangan yang digelar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Joint Program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan memenuhi pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bali.

Hal ini ditunjukkan dengan rencana implementasi nasional pada 1 November 2021 mengenal kemudahan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan data Cukai tembakau (CK-1) dari Ditjen Bea & Cukai.

Sehingga WP tidak perlu mengisi manual terhadap data ekspor & tebusan pita cukai tersebut di pengisian SPT Masa PPN.

Hal ini merupakan prestasi susulan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 pelaporan SPT Masa PPN telah didukung oleh data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Ditjen Bea & Cukai per 1 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Kemenkeu Sisir Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga untuk Lanjutkan Program Refocusing dan Realokasi

Disamping itu juga telah diimplementasi skala nasional juga mengenai kemudahan WP dalam pengurusan dokumen pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang terintegrasi dengan data Faktur Pajak dari Ditjen Pajak.

Sehingga dalam pengisian dokumen pabean tersebut, data Faktur Pajak telah terotomasi dengan sistem Ditjen Bea & Cukai di Kawasan Bebas.

Hal ini telah diimplementasikan penuh sejak 2019 dan 2020 lalu.

Dalam jangka pendek kedepannya, perluasan kemudahan pelayanan bagi WP ini juga akan menyentuh bagl pengusaha di Kawasan Berikat.

Yaitu melalui terintegrasinya pelayanan pengurusan dokumen pabean dan penyederhanaan dokumen pabean di Kawasan Berikat dengan data Faktur Pajak dari Ditjen Pajak.

Hal ini sangat terasa dampaknya bagi WP dalam kemudahan pengurusan dokumen pabean maupun pelaporan

SPT Masa PPN. Data yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai pun lebih tervalidasi.

Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan formal dan juga kepatuhan material bagi WP.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Kementerian Keuangan, Sudarto, didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Oza Olavia, Kepala Kanwil DJBC Bali-NTB-NTT, Kepala Kanwil DJP Bali, Kepala Kanwil DJPb Bali, dan Kepala Kanwil DJKN Bali-Nusa Tenggara, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Kamis (28 Oktober 2021).

"Kami dari Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Kementerian Keuangan baru saja menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Joint Program Tahun 2021, dari rapat tersebut saya sampaikan bahwa target kami di tahun 2021 ini untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada para Wajib Pajak akan terealisasi," ujar Sudarto.

Baca juga: Jajaran Kemenkeu Belum Ada Rencana untuk Bekerja dari Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved