Berita Bali

BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
Heather masuk ke mobil imigrasi usai dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana 10 tahun dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Heather Lois Mack bebas dan menghirup udara bebas Jumat, 29 Oktober 2021.

Heather yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini adalah narapidana kasus pembunuhan ibunya di Bali pada 2014 silam.

Pantauan Tribun Bali, Heather keluar dari LPP Kelas Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita. Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran. 

Saat keluar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media. 

"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil. 

Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.

"Billy i love you," ucapnya sumringah. 

Heather telah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.

Heater bersama pasangannya Pasangan Tommy Schaefer menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan ibunya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.

Adapun Heather telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara.

Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.

Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.

Kilas Balik Kasus

Sekedar diketahui, Heather Lois Mack dan Tomy Schaefer merupakan dua sejoliyang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.

Mereka diringkus oleh jajaran buser dari Polsek Kuta, di Hotel Risata, Rabu (13/8/2014) silam.

Jasad Sheila dimasukkan dalam sebuah koper.

Koper tersebut tergeletak di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Bualu, Badung, Bali, pada Selasa (12/8/2014).

Beberapa sisi koper tersebut tampak bercak darah masih menempel.

Di bagian atasnya menempel sebuah kertas bertuliskan Shely Ann Von Weise.

Tak jauh dari lokasi koper tersebut, seorang lelaki kurus bernama Ketut Wirjana duduk terdiam.

Ia tak habis pikir kejadian pahit dan sadis telah menimpanya.

Heather Lois Mack dan kekasihnya  Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015)
Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015) (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Wirjana adalah sopir taksi yang mengangkut korban pembunuhan, Sheila Ann Von Weise (62), warga negara Amerika Serikat, yang mayatnya tersimpan di koper yang ditaruh di bagasi taksinya.

Kepada Tribun Bali pada 2015 silam, ia mengatakan kejadian itu berawal ketika dirinya dihubungi pihak Hotel St Regis di Sawangan, Nusa Dua, yang memesan taksi untuk mengantarkan tamunya.

"Waktu itu sekitar pukul 11.00 Wita saya langsung meluncur ke lokasi hotel. Di sana saya seperti biasa menyapa tamu, namun kali ini tamu hotel ini menaikkan barangnya sendiri ke bagasi mobil," ungkapnya.

Awalnya dia mengaku tidak menaruh curiga.

Pasalnya tamu juga tidak menunjukkan gelagat yang aneh.

"Setelah itu dua orang tamu asing masuk. Saya mulai curiga ketika dia sudah dua jam tidak kembali ke taksi," imbuhnya lagi.

Dikaruniai Anak di Lapas

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.

Proses kelahiran melalui operasi cesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015 silam.

Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.

Namum keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.

Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015)
Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015) (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Selama mengasuh anak di lapas, Tommy pun diberikan keleluasaan menjenguk anaknya dan mengajak keluar di seputaran dalam lapas.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tribun Bali pada 2015 silam, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.

Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.

Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,”  kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kusbiyantoro,  27/12/2015 silam. (can/vir)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved