Info Populer

Cek Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Pemerintah Perluas Bansos ke 1,6 Juta Penerima

Pemerintah kembali memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi bantuan uang saat pandemi. cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pada saat ini pemerintah menambah penerima BSU Rp 1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, dikutip  Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Diberitakan sebelumnya BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal Survei ke-3 Kartu Prakerja dan Kapan Gelombang 22 Akan Dibuka

Syarat Penerima BSU

Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Jumat, 29 Oktober 2021 sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved