Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang Terbaru, Danu Diperiksa 8 Jam, Kini Masuk 73 Hari Pembunuhan Tuti dan Amalia

Kasus Subang hingga hari ini Jumat 29 Oktober 2021 sudah memasuki hari ke 73. Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang masih terus coba diungkap.

Tribun Jabar/Dwiky Maulana
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis 28 Oktober 2021. Inset: Muhamad Ramdanu alias Danu 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus Subang hingga hari ini Jumat 29 Oktober 2021 sudah memasuki hari ke 73.

Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga terungkap.

Terbaru, polisi kembali memeriksa Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus Subang, Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.

Danu diperiksa selama 8 jam di gedung Satreskrim Polres Subang.

Danu adalah keponakan Tuti Suhartini (55). Danu memang sempat intens diperiksa polisi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik hanya menanyakan penegasan soal keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis kemarin.

Menurutnya, belasan pertanyaan dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan," katanya.

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Danu Dicecar 17 Pertanyaan, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan Penyidik

Ahli Forensik Polri Hadir

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan saksi tersebut anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri serta ahli Forensik Polri turut hadir.

Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Hastry.

Belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan pemeriksaan Danu dengan kehadiran dr Hastry.

Yang pasti dr Hastry beberapa waktu lalu melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Anggota lain tim kuasa hukum Danu, Heri Susanto, mengatakan tujuan pemanggilan kembali Danu adalah untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved