Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM – Badan Penjamin Jasa Ksehatan (BPJS) merupakan badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun PNS serta TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menjamin semua pelayanan kesehatan terhadap pesertanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Pada peraturan tersebut disebabkan bila sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan lewat Kompas.com pada Sabtu, 30 Oktober 2021, berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berapa Banyak Harus Minum Air Putih Agar Ginjal Sehat? Pria dan Wanita Ternyata Berbeda

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

-Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

-Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Diumumkan?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved