Berita Bali

OJK Bali Terima 28 Aduan Pinjol, Pasti Ilegal Jika Menawarkan Lewat SMS dan WA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan warga berhati-hati dengan pinjaman online.

Pixabay
Ilustrasi uang - OJK Bali Terima 28 Aduan Pinjol, Pasti Ilegal Jika Menawarkan Lewat SMS dan WA 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan warga berhati-hati dengan pinjaman online.

Apabila penagihannya dilakukan dengan mengancam, meneror atau menyebarkan informasi negatif melalui media sosial, warga diminta untuk segera melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Wilayah Bali-Nusra, Giri Triboto minta warga segera melapor ke OJK melalui 157 atau kontak157.ojk.go.id.

Setelahnya blokir aplikasi tersebut. Sepanjang tahun 2021, terdapat lebih dari 22 ribu pengaduan tentang pinjol yang masuk ke OJK.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, OJK Lakukan Langkah-langkah Preventif dan Represif Untuk Tangani Pinjol Ilegal

"Khusus untuk di Bali tercatat sekitar 28 pengaduan tentang pinjol dan telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di pusat. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran di 3.500 lebih aplikasi pinjaman online ilegal,” ujarnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, untuk mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau resmi, yakni dengan melihat bagaimana mereka menawarkan pinjamannya.

Kata dia, jika pinjol menawarkan lewat SMS dan aplikasi WhatsApp, sudah masuk kategori pinjol ilegal.

"Seluruh pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS dan aplikasi WhatsApp adalah pinjol ilegal. Demikian pula aplikasi pinjol yang mengakses kontak dan folder penyimpanan HP adalah pinjol ilegal," papar dia.

OJK, kata dia, hanya mengizinkan aplikasi pinjol mengakses CAMILAN (Camera, Microfon, Location). Saat ini hanya terdapat 106 pinjol yang berizin atau terdaftar di OJK.

Daftarnya dapat diakses melalui website resmi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini melakukan berbagai kebijakan memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat menggunakan financial technology (fintech) lending terdaftar atau berizin.

SWI juga melakukan cyber patrol melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Baca juga: Begini Perintah Presiden Jokowi kepada OJK dalam Memberantas Kejahatan Pinjaman Online

Senjata UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan, sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik. (sar/kontan)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved