Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERKINI: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sulit Diungkap, Polisi Tak Perlu Kejar Pengakuan?

TERKINI: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sulit Diungkap, Polisi Tak Perlu Kejar Pengakuan?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih menyisakan tanda tanya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga autopsi terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sejauh ini sudah ada 54 saksi yang dimintai keterangan. Sementara proses autopsi terhadap jasad Tuti dan Amalia sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Namun, dua bulan lebih kasus tersebut bergulir, aktor pembunuhan di Subang yang mendapat sorotan publik itu tak kunjung menemukan titik terang.

Lantas, benarkah polisi tak perlu mengejar pengakuan untuk mengungkap kasus tersebut?

Baca juga: FAKTA TERBARU Kasus Subang: Dua Hari Berturut-turut Danu Diperiksa, Ada Apa BIN Turun Tangan?

Kriminolog Unpad, Yesmil Anwar menyebut, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang merupakan perampasan nyawa berencana yang sulit diungkap.

"Ya, memang ini pembunuhan berencana, karena sudah jelas mayatnya tidak dibunuh di situ, TKP-nya bukan di sana. Jadi pembunuhan berencana biasanya lebih sulit dalam proses penyelidikannya," ujar Yesmil saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).

Kriminolog Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yesmil Anwar.
Kriminolog Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yesmil Anwar. (KOMPAS.COM / PUTRA PRIMA PERDANA)

Menurut dia, untuk mengungkap kasus ini, diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang, satu di antaranya digital forensik.

"Menurut saya, kita agak tertinggal dalam digital forensiknya. Polisi sulit untuk bergerak lebih banyak seperti mengumpulkan saksi, bukti dan sebagainya, karena untuk penegakan hukum selain sudah ada peraturan perundang-undangannya. Penegak hukumnya harus profesional dan harus ada fasilitas, sarana-prasarana untuk itu," katanya.

Selain masalah digital forensik, polisi juga kesulitan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Namun, dalam perkara ini, kata dia, polisi tak perlu mengejar pengakuan.

Sebab, pengakuan tidak akan membuahkan kebenaran materiel.

"Saya pikir ini tantangan bagi pihak kepolisian, karena di awalnya sudah terlalu menekankan pada pengakuan orang yang disangka, karena memang kalau kejahatannya itu pangkalnya tiga, kekuasaan, uang, dan hubungan sosial, mungkin dalam hal ini harus ditelusuri semuanya. Jadi kalau mau diulang lagi (penyelidikannya), tidak jadi masalah," ucapnya.

Suasana lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Suasana lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Saat ini, penyelidikan kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu telah mendapat bantuan dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved