Info Populer
Ini Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan RS di Indonesia, Kimia Farma Hingga Siloam
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif terbaru tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10/2021).
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Mulai 28 Oktober 2021, PT Kimia Farma Diagnostika memberlakukan tarif terbaru untuk layanan pemeriksaan RT-PCR.
Melansir laman resminya, tarif tes Swab PCR di Kimia Farma Lab Klinik dikenai biaya Rp 275.000 dan berlaku di daerah Medan, Makassar, Pulau Jawa, dan Bali.
Rumah Sakit Siloam menawarkan tes RT-PCR Reguler seharga Rp 275.000 untuk area Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Hasil tes akan keluar 1x24 jam terhitung darai waktu sampel diterima oleh laboratorium.
Rumah sakit ini tersebar di barbagai wilayah di Indonesia.
Laboratorium Klinik CITO juga memberlakukan tarif baru Swab PCR seharga Rp 275.000, yang berlaku mulai 1 November 2021.
Labroratorium Klinik CITO tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jayapura.
Bumame Farmasi mengikuti aturan pemerintah dengan menetapkan tarif Swab PCR seharga Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa Bali.
Tersedia juga layanan swab tes drive thru dan walk-in yang berada di 39 lokasi, yang tersebar di sekitar Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Palembang.
Hasil tes Swab PCR berkisar antara 10-16 jam.