Berita Nasional

Syarat Terbaru Perjalanan PPKM Jawa-Bali, Perjalanan Darat Wajib Tunjukan Hasil PCR atau Antigen

Berikut adalah aturan baru perjalanan darat maupun udara bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) untuk wilayah Jawa-Bali

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
google street view
Situasi Ubud yang tampak lebih ramai, karena banyaknya Bule yang menetap di Ubud. Tampak pemandangan khas pandemi yaitu orang-orang yang tertangkap kamera mengenakan masker walau wajah sudah diblur google, namun mereka masih jelas mengenakan masker. 

TRIBUN-BALI.COM – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDP) dengan transportasi darat saat pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang sebelumnya SE Menteri Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut pelaku perjalanan darang dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Peraturan tersebut berlaku usai pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemic Covid-19.

Peraturan baru tersebut telah efektif berlaku mulai 27 Oktober 2021 kemarin.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com pada Senin, 1 November 2021.

Baca juga: Jelang Galungan Sepi Tangkapan, Nelayan Pantai Gumicik Gianyar Lesu

Baca juga: UPDATE: Korban Pengeroyokan di Kuta Bali Alami Luka Sobek, Polisi: Ada 2 Jahitan di Kepala Belakang

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” Sambungnya.

Adapun perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam

Selain itu, berikut dokumen yang harus ditunjukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi meliputi motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan;

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan untuk Angkutan Penyeberangan

Sedangkan bagi pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut;

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Joker Jepang Terekam Santai Merokok dan Pegang Pisau Usai Menikam 17 Penumpang Kereta Tokyo

Baca juga: DISKON! Promo Minyak Goreng Murah di Alfamart & Indomaret, Ada Promo Panin Bank Hingga Promo Heboh

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan Baru

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 1 November 2021, pemerintah telah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara untuk daerah PPKM Jawab-Bali.

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved