Berita Denpasar

Terbukti Kuasai Sabu dan Ekstasi, Tamma Menerima Divonis Delapan Tahun Penjara

Pria kelahiran Denpasar, 23 April 1994 ini divonis bersalah menguasai atau memiliki narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi penjara 

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Kebo Iwa, Batukandik, Padangsambian Kaja, Denpasar.

Di sana kembali petugas mengamankan tiga paket plastik klip berisi sabu, satu paket plastik klip berisi pecahan tablet ekstasi, satu buah bong, satu buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total diamankan, ada lima paket klip sabu itu dengan berat 29,29 gram netto, dan satu paket berisi pecahan tablet ekstasi seberat 0,14 gram netto.

Sementara itu, menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, ia mendapat narkoba tersebut Akong. CAN

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved