Berita Denpasar

Oknum Anggota Ormas Dibekuk Jajaran Polresta Denpasar karena Menjadi Muncikari

Pria asal Pegayaman, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali ini diamankan di lobi Hotel Samudera Jalan Pararaton, Legian, Kuta, Badung, Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, Selasa 2 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria bernama Khairul Arifin berusia 33 tahun harus menjalani proses hukum setelah diamankan karena kasus prostitusi online.

Pria asal Pegayaman, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali ini diamankan di lobi sebuah hotel di Jalan Pararaton, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Khairul diamankan pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wita saat tengah menunggu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang melayani tamunya.

"Dia ini sebagai muncikari kasus prostitusi online yang berhasil diamankan di wilayah Kuta, Badung," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 2 November 2021.

Baca juga: Selama Bulan Oktober 2021, Polresta Denpasar Tangkap 41 Tersangka dari 29 Kasus Kriminal

Saat penangkapan, pria yang ternyata anggota ormas besar di Bali ini, tengah menunggu layanan dari dua orang PSK yang dikenalnya melalui aplikasi whatsapp.

Dua orang PSK berinisial DP (31) dan Ni Made K (38) saat itu diminta tersangka untuk memuaskan tamunya.

Jansen menyebut, saat diamankan petugas menemukan satu orang pria dan dua perempuan di dalam kamar hotel.

"Berawal dari customer memesan PSK di aplikasi whatsapp, kemudian oleh muncikari ini meneruskan ke PSK," terangnya.

"Dalam sekali kencan, tamunya memberikan Rp 500 ribu.

Lalu dibagi Rp 150 ribu untuk sewa hotel dan Rp 250 ribu untuk wanitanya, sedangkan tersangka mendapatkan Rp 100 ribu," tambahnya.

Dalam pengakuan tersangka, ia menekuni praktek prostitusi online ini selama empat bulan.

Namun dalam kegiatan ini, tersangka tidak setiap hari menjajakan PSK, hanya sewaktu-waktu saja kegiatan itu dia lakukan.

"Menurut tersangka, dia tidak setiap hari menjajakan.

Hanya beberapa kali saja," kata Jansen.

Baca juga: Curi ATM WNA Prancis untuk Beli Perhiasan Emas, Erni Diringkus Jajaran Polresta Denpasar

Dari kejadian itu, Khairul Arifin yang memiliki tato ormas di lengan tangan kanannya ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved