Berita Denpasar

Selama Bulan Oktober 2021, Polresta Denpasar Tangkap 41 Tersangka dari 29 Kasus Kriminal

Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar selama satu bulan mulai dari tanggal 1-31 Oktober 2021 menemukan puluhan tersangka.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajaran merilis pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukumnya, Selasa 2 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar selama satu bulan mulai dari tanggal 1-31 Oktober 2021 menemukan puluhan tersangka.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan Polsek jajaran.

Jansen yang memimpin pers rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar pada Selasa 2 November 2021 mengatakan selama satu bulan terakhir.

Pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan mendapatkan puluhan tersangka serta barang bukti hasil kejahatan.

"Selama satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 29 kasus dari 41 orang tersangka," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 2 November 2021.

Baca juga: Hari Ini Selasa 2 November 2021 Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Plaza Renon

Baca juga: Curi ATM WNA Prancis untuk Beli Perhiasan Emas, Erni Diringkus Jajaran Polresta Denpasar

Dalam hal ini, Jansen menyebut 29 kasus yang berhasil ditangani masing-masing terkait tiga curat, tiga curas, tiga curanmor, 11 kasus cusa, satu kasus uang palsu (upal), enam judi online, dua prostitusi online.

Adapun dalam kasus yang berhasil diungkap, masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni Dimas Tri Pamungkas (23), Muhammad (21) dan M Maskur (45) yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sedangkan Daniel Tamo Ama (32), Faris Robinson Umbu Pati (38), Danial Timbu Dona (34), Anandan Rahmat (19), Gede Chelski Pebrian (17), I Putu Lanang Darmawan (14), Made Satria Astawa (15), Komang Satria Astawa (15), Doni Damara (19) dan Seprianus Lingubolo (22) terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi temukan tersangka Ni Nyoman Julika Monyasa (32), Melkianus Edmin Maja Koda Mesa (20), Hendrikus Joni Porutana (22), Papianus Polioha (14), Frenki Udjawa Taka Jani (14) dan I Nyoman Suparsa (41).

Untuk pencurian biasa (cusa), petugas menemukan tersangka I Gusti Gede Rama Karang Wicaksana (20), Remi Kouanak (36), Marta Putra Bin Ramadhan (33), Gede Mahasudi (46), Loly Ferdyana Westplat (40), Rochiyanto (47), Septiadi Maludin Zuhri (30), Ade Tirta Yuda (33), Jimmy A Latupeirissa (26), M Irfan (24), Erni Harum Cahyani (44) dan Tito Arianto Wibowo (24).

Kasus judi online, polisi temukan enam orang masing-masing bernama Kadek Nova Saputra (28), Dewa Putu Puja Astawa (31), I Putu Suanda (30), I Made Wenten (44), Wayan Iksan (29) dan I Wayan Sumberdana (56).

Mengenai kasus uang palsu (upal), polisi temukan satu tersangka yakni Wilhelmina Tanggela (32).

Baca juga: SIM Keliling Polresta Denpasar Jumat 22 Oktober 2021 di Areal Parkir Pasar Badung

Baca juga: Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pria Paruh Baya Karena Terlibat Judi Togel Online

Sedangkan untuk kasus prostitusi online, ada dua tersangka yang berhasil diamankan yakni I Nyoman Mokariawan (37) dan Khairul Arifin (44).

"Dari 41 orang tersangka ini, 38 laki-laki dan 3 orang perempuan. Untuk para tersangka ada 9 orang residivis dan bekal di banyak TKP, satu orang kasus curat, enam orang kasus bekal di 13 TKP dan dua orang kasus begal di 4 TKP," tambahnya.

Dari berbagai kasus ini, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut ada lima Pasal yang dikenakan para tersangka, masing-masing Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 303 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved