Info Populer
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa
Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
TRIBUN-BALI.COM - Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.
Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian melaju menujuk kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa
Baca juga: Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja
Baca juga: Nikah Siri Kini Diakui Negara: Bisa Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak
Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:
- Formulir F-201.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar RT dan RW.
- Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.
- Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).
- Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.
Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak?
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.
Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.
Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.
2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.