Info Populer
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Segera Cek Nama Anda Di Link Berikut
Berikut cara mengecek bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Selain itu, pemerintah turut menambah penerima BSU Rp 1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 3 November 2021.
Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut?
Berikut adalah cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Ini Daftar 4 Bansos yang Cair November 2021, Diskon PLN Hingga BLT UMKM
Cara Cek BSU
Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.
1. BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.
Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
2. Aplikasi BPJSTKU
Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca juga: SUDAH LULUS Gelombang 22 Kartu Prakerja? Segera Lakukan Hal Ini untuk Dapatkan Insentif
3. Laman SSO
Peserta dapat mengecek Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta harus memiliki akun jika tidak, dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah selesai, peserta harus memasukan alamat email beserta kata sandi yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
Kemudian, centang ‘Saya Bukan Robot’, selanjutnya login.
Setelah itu, pilih bantuan subsidi upah.
Informasi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan segera diketahui.
Syarat Penerima BSU
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Rabu, 3 November 2021 sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
Baca juga: Ini Daftar 4 Bansos yang Cair November 2021, Diskon PLN Hingga BLT UMKM
-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)