Informasi Layanan Publik
Hari Ini Rabu 3 November 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Lumintang
Hari ini Rabu 3 November 2021 pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lapangan Lumintang
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini Rabu 3 November 2021 pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polresta Denpasar berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lapangan Lumintang, Kota Denpasar, Bali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 wita sampai selesai.
Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) bisa langsung datang ke lokasi.
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Hal ini dikarenakan saat ini pelayanan SIM Keliling menggunakan sistem SIM online.
Sehingga masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya maupun dari luar Provinsi Bali.
Juga bisa menikmati layanan SIM keliling Satlantas Polresta Denpasar.
Pelayanan SIM Keliling khusus memperpanjang SIM A dan C.
Dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masing-masing sebagai berikut.
• Fotocopy KTP
• SIM asli
• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan psikologi
Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.
Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.
Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.
Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.
Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
(*)