Berita Nasional

KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.

Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga: Bupati Tabanan Tak Tau-menahu Kedatangan KPK, Sanjaya: Saya Kan Baru

Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan ‎Rifai Surya.

Di akhir Desember 2017‎ kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.

"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya.

Jaksa KPK pun mengingatkan Dewa Wiratmaja agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved