Berita Bali

UPDATE Covid-19 di Bali 2 November 2021: Perjalanan Daerah Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Selasa, 2 November 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ist
Kasus Covid-19 Terus Menurun, Mobilitas Masyarakat Meningkat, Perlu Akselerasi Vaksinasi dan Disiplin Prokes Disertai Kewaspadaan Tinggi 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Selasa, 2 November 2021.

Dikutip dari media sosial Facebook milik  Provinsi Bali pada Rabu, 3 November 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali mengalami penambahan sebesar 17 kasus.

Kasus sembuh dilaporkan bertambah sebanyak 22 orang sedangkan tidak ada penambahan kasus meninggal dunia.

Dengan demikian total kasus terkonfirmasi aktif hingga saat ini adalah 280 kasus, dengan rincian serta tempat perawatan sebagai berikut;

Baca juga: DPRD Minta Pemkab Badung Lanjutkan Proyek Jalan Lingkar, Pembebasan Lahan Gunakan KPBU

Baca juga: Dinkes Bali Tunggu Juklak dan Juknis Terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Rincian Data Kasus Aktif dan Tempat Perawatan

Kasus Aktif = 280

1. RS Rujukan = 92/ 32,86 %

2. Isolasi Terpusat = 176/ 62,86 %

3. Isolasi Mandiri = 12/ 4,28 %

Rincian Tempat Isolasi Terpusat

1. Kapasitas = 1.370 bed

2. Terisi = 176 bed (12,85 %)

3. Tersisa = 1.194 bed (87,15 %)

4. Terdapat 243 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali.

Rincian Penambahan Kasus Berdasarkan Wilayah

Adapun rincian penambahan kasus positif Covid-19 berdasarkan wilayah sebagai berikut:

1. Kabupaten Jembrana

Positif: 2

Sembuh: 1

2. Kabupaten Tabanan

Positif: 2

Sembuh 1

Baca juga: Heather, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya Dideportasi dari Bali, Dikawal FBI, Dicekal Seumur Hidup

3. Kabupaten Badung

Positif: 4

Sembuh: 3

4. Kabupaten Gianyar

Positif: 1

Sembuh: 3

5. Kabupaten Klungkung

Baca juga: Dinkes Bali Tunggu Juklak dan Juknis Terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Positif: 0

Sembuh: 0

6. Kabupaten Bangli

Positif: 1

Sembuh: 4

7. Kabupaten Karangasem

Positif: 2

Sembuh:3

8. Kabupaten Buleleng

Positif: 1

Sembuh: 1

9. Kota Denpasar

Positif: 4

Sembuh: 6

Baca juga: Tiga Siswa dan Seorang Guru di Karangasem Terpapar Covid-19  

Larangan Penerapan Harga PCR hingga 1 Juta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Bali agar tidak mematok harga tes PCR menggunakan beberapa paket plus vitamin dengan harga sampai Rp 1 juta lebih.

"Tidak boleh ada paket PCR plus vitamin seharga Rp 1 juta. Saya sudah tegur itu. Tidak boleh. Dan kalau masih dia melanggar harus ditutup. Saya dengan tegas mengatakan kalau lagi sekali melanggar akan saya tutup," katanya, Selasa 2 November 2021

Jika nantinya ketika menemukan faskes yang bandel agar ditutup saja.

"Jangan main-main, kan merugikan masyarakat dan jangan akal-akalin keluarnya hasil tes PCR. Nanti sekian jam atau jangka waktu 3 jam harganya jadi mahal. Dan lebih dari 24 jam harganya sama Rp 275 ribu. Kan tidak boleh begitu," tandasnya.

Ia menerangkan, jika Laboratorium pada faskes tersebut sudah buka, artinya harus sudah siap mengeluarkan hasil dalam waktu maksimal 24 jam dan paling cepat 3 jam.

Karena pengumpulan sampel memang memerlukan waktu.

Dengan rincian 30 menit untuk scan sampel, kemudian ekstraksi sampel selama 1 jam, kemudian running dan sebagainya sekitar 2 jam.

"Sekarang belum ada penambahan faskes yang ditindak. Mungkin sudah takut karena sekarang kita tegas saja," katanya.

Baca juga: Polresta Denpasar Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan di Denpasar dan Kuta

Perjalanan Daerah Antar Bali Tak Perlu Tes Antigen Atau PCR

Kepala Dinkes Bali dr Ketut Suarjaya menjelaskan, perjalanan antardaerah di Bali tidak memakan waktu lebih dari 3 jam.

Sehingga tidak memerlukan membawa dokumen hasil tes antigen atau PCR.

"Kalau dari Singaraja ke Denpasar wajarnya kan maksimal dua jam. Kecuali dapat berhenti sebentar. Kalau lokalan di Bali saya kira daerah belum menentukan," tambahnya.

Suarjaya menambahkan, aturan tersebut berlaku pada lamanya perjalanan dalam keadaan normal dan masih berlaku untuk para pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tidak seperti itu. Itu akan berlaku pada lamanya perjalanan dalam keadaan normal. Ini masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri antarpulau, antarprovinsi. Kalau lokal di Bali, tidak ada berlaku seperti itu," katanya. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved