Info Populer
SIMAK Syarat dan Cara Cek BSU, BLT Rp1 Juta Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Segera cek syarat penerima dan cek segera BSU RP 1 Juta, login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Pada saat ini pemerintah menambah penerima BSU Rp 1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dirinya mengungkapkan bila saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima.
Selain itu total anggaran yang tersisa berjumlah Rp 1,6 triliun.
Awalnya Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Diberitakan sebelumnya BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
BSU pada tahun ini disalurkan untuk pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Baca juga: CEK SEGERA, BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Sudah Cair
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-subsidi-gaji-karyawan-swasta.jpg)